SUBDIT KEJAHATAN UMUM
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Dirkamneg sesuai dengan
lingkup sasaran tugas yaitu perjudian dan asusila, pencurian dengan
pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), permasalahan internal
Polri, Narkoba dan zat-zat berbahaya, serta kebakaran pembakaran.