BIDANG PELAYANAN MASYARAKAT
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pengamanan dan pengawasan
intelijen secara administratif yang meliputi penerimaan pemberitahuan dan
pemberian izin kegiatan masyarakat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), administrasi pengawasan orang asing serta administrasi senjata api
dan bahan peledak pada tingkat pusat.